Selasa, 22 Juni 2021

Tugas Pertemuan 12 Eptik

 

Tugas Pertemuan 12 Eptik



MAKALAH 

CYBER SABOTAGE AND EXTORTION ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 TUGAS MAKALAH

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

 

 

 

 

Disusun Oleh :

 

Abshir Muhammad Hammam          12183884

Ferrian Eka Septiawan                     12183818

Afria Pratama                                   12183768

Maulana Aziz                                     12184359

Nizar Aries Prastianto                      12184262

 

 

 

 

 

 

 

 

 UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA

TEKNOLOGI KOMPUTER 

2021

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

 

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan segala rahim bagi kita semua,hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Cyber Sabotage and Extortion” pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas Makalah Semester 6 UBSI Margonda tahun 2021.

Tujuan penulisan ini dibuat yaitu ntuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester 6 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dukungan dari semua pihak, maka peulisan tugas akhir ini tidak akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :

1. Direktur UBSI Jakarta

2. Ketua Program Studi Sistem Informasi UBSI Jakarta

3. Ibu Noer Hikmah, M.Kom selaku Dosen Matakuliah Etika Profesi Teknologi

    Informasi dan Komunikasi

4. Orang tua tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun spiritual

5. Rekan – rekan mahasiswa kelas 12.6D.01

Kami dari tim penulis menyadari keterbatasan kemampuan dalam menyusun makalah kami. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan. Kami harap semoga makalah ini dapat bermanfaat.

 

 

 

 

 

 

Depok, 22 Juni 2021

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

 

KATA PENGANTAR……………………………………………………………………….ii

DAFTAR ISI………………………………………………………………………………...iii

BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………………………1

1.1 Latar Belakang…………………………………....................................................1

BAB II LANDASAN TEORI.…………………………………...………………………….2

2.1 Teori Cybercrime dan Cyberlaw............................................................................2

BAB III PEMBAHASAN.…………….…………………………………………………….7

3.1 Analisa Kasus…………………………………………………………...…..…..7

BAB IV PENUTUP…………………………………..……………………………….…….11

4.1 Kesimpulan…..……………………………………………………….…..…….11

4.2 Saran………………………………………………………………………..…..11

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1        LATAR BELAKANG

            Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat perkembanganya. Melalui internet apapun bisa di lakukan dengan menggunakan internet, segi positif dari internet ini tentu saja menambah tren perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, seiring dengan berkembangnya teknologi internet menyebabkan munculnya kejahatan melalui internet yang disebut dengan Cyber Crime.

Kasus kejahatan Cyber Crime juga terjadi di Indonesia separti kasus pencurian kartu kredit,hacking beberapa situs dan menyadap transmisi data milik orang lain.adanya cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang di lakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet. Dari masalah-masalah di atas maka kami ingin menguraikan tentang masalah Cyber Crime, khususnya tentang Cyber Sabotage.  

        

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1 TEORI CYBERCRIME DAN CYBERLAW

2.1.1 Pengertian Cybercrime

Berbicara masalah cyber crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalau dimutaakhirkan sehingga informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cyber crime) ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat.

 

Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :

1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.

2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.

 

Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk

penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.

 

A. Karakteristik Cybercrime

Karakteristik cybercrime yaitu :

1.     Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan   

dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.

2.     Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.

3.     Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang

cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.

4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.

5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.

 

B. Bentuk-Bentuk Cybercrime

Klasifikasi kejahatan komputer :

1. Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer

2. Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer

3. Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai

   dengan tujuan pengelolaan atau operasinya

4. Tindakan yang mengganggu operasi komputer

5. Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau

    sarana penunjangnya.

 

2.1.2 Pengertian Cyberlaw

Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :

1.     Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata

yang memiliki nilai dan kepentingan

2.     Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.

Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

 

A. Ruang Lingkup Cyberlaw

Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup cyberlaw diantaranya :

-       Hak Cipta (Copy Right)

-       Hak Merk (Trade Mark)

-       Pencemaran nama baik (Defamation)

-       Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)

-       Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal       Access)

-       Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name

-       Kenyamanan individu (Privacy)

-       Prinsip kehati-hatian (Duty Care)

-       Tindakan kriminal biasa menggunakan TI sebagai alat

-       Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll

-       Kontrak/transaksi elektronik dan tandatangan digital

-       Pornografi

-       Pencurian melalui internet

-       Perlindungan konsumen

-       Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e-goverment, e-education, dll.

 

B. Pengaturan Cybercrimes dalam UUITE

Saat ini di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber, UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik no 11 th 2008 , yang terdiri dari 54 pasal dan disahkan tgl 21 April 2008, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime.

Rangkuman dari muatan UU ITE adalah sebagai berikut:

-       Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)

-       Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP

-       UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hokum di Indonesia

-       Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual

-       Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):

-       Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)

-       Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)

-       Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)

-       Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)

-       Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)

-       Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)

-       Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))

-       Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))

 

 

2.1.3 Pengertian Cyber Sabotase dan Extortion

Cyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringankomputer yang terhubung dengan internet.

Biasanya kejahatan seperti ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka tidak lama para pelaku tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber_terrorism.

Berikut adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan sabotase:

1.     Mengirimkan berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website,

jejaring sosial, atau blog.

2.     Mengganggu atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentang identitas

seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka atau untuk menyembunyikan seorang kriminal.

3.     "Hacktivists" menggunakan informasi yang diperoleh secara ilegal dari jaringan

komputer dan intranet untuk tujuan politik, sosial, atau aktivis.

4.     Cyber ​​terorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan mesin dijalankan

oleh komputer, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup oleh hacker tahun 2011.

5.     Membombardir sebuah website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar dan penting.

 

Cyber Sabotage dan Exortion ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah isabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.

 

BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1       Analisa Kasus

A.    Penyebab terjadinya Cyber Sabotage and Extortion

Ada banyak penyebab mengapa bisa terjadi cyber crime :

1. Akses internet yang tidak terbatas

2. Kelalaian pengguna komputer

3. Cyber crime mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan

    peralatan yang super modern. Meskipun kejahatan ini mudah dilakukan tetapi karena

    sangat sulit untuk melacaknya sehingga mendorong pelaku untuk melakukannya.

4. Para pelaku umumnya adalah orang yang cerdas, orang yang sangat ingin tahu yang

    besar, dan orang yang fanatik terhadap komputer dimana pelaku mengetahui cara kerja

    komputer lebih banyak dibandingkan operator komputer.

5. Sistem keamanan jaringan yang lemah.

6. Kurangnya perhatian masyarakat dan aparat.

 

B. Contoh Kasus

Tiga Bank Besar di Indonesia Dibobol dengan Modus Penyebaran Virus Internet

 

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik dari Subdirektorat Cyber Crime Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap pola pembobolan tiga bank besar di Indonesia yang terjadi belum lama ini. Kejahatan yang dikategorikan pencurian uang nasabah tersebut dikerjakan melalui penyebaran virus. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edi Simanjuntak mengatakan, pengungkapan pola kejahatan cyber ini berawal dari laporan tiga bank kepada polisi bahwa ada sejumlah transaksi mencurigakan yang merugikan bank dan nasabah. "Atas laporan itu, kami melakukan tracking ke sejumlah rekening dan akhirnya penyidik kami mendapatkan sebuah pola modus si pelaku," ujar Victor dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/4/2015). "Malware" Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku menyebarkan malware untuk memperdaya korbannya. Malware itu disebarkan ke ponsel nasabah melalui iklan-iklan software internet banking palsu yang kerap muncul di sejumlah laman internet. Ketika nasabah mengunduh software palsu itu, malware akan secara otomatis masuk ke ponsel dan memanipulasi tampilan laman internet banking seolah-olah laman tersebut benar-benar berasal dari bank. "Padahal, tidak. Begitu virus (malware) itu masuk, pelaku yang mengendalikan. Tampilan di layar dibuat persis sama seperti program bank. Jadi, seolah-olah si nasabah tengah berinteraksi dengan program bank, padahal ke pelaku," ujar Victor. Ketika pelaku sudah mengendalikan program internet banking nasabah, maka kode rahasia rekening nasabah akan diketahui pelaku. Namun, si pelaku tidak menguras rekening nasabah. Dia hanya membelokkan arah uang jika nasabah telah melakukan transaksi keuangan. Uang hasil transaksi nasabah itu dikirim ke pihak ketiga yang disebut sebagai "kurir". Rekrut kurir Dalam aksinya, pelaku tidak bekerja sendiri. Kelompok ini merekrut warga negara Indonesia sebagai "kurir". Perekrutan kurir ini menggunakan kedok kerja sama bisnis sehingga kurir tidak mengetahui bahwa uang yang masuk ke rekeningnya merupakan hasil pencurian uang nasabah. "Mereka diajak kerja sama bisnis oleh pelaku. Pelaku mengiming-imingi kurir ini tidak perlu bekerja banyak. Dia hanya menerima uang dari bank, lalu 10 persennya untuk si kurir dan sisanya harus dikirim ke sebuah rekening di Ukraina via Western Union," ujar Victor. Victor menjelaskan, perekrutan kurir dilakukan secara acak. Pelaku bertemu mereka, kemudian menawarkan membuka rekening untuk menampung uang hasil bisnis. Ada yang mengaku bisnis perdagangan kayu, kain, mesin, dan lain-lain. Menurut Victor, berdasarkan penyelidikan polisi, ada sekitar 50 WNI yang tertipu dan direkrut menjadi kurir. Dari luar negeri Victor mengatakan, pelaku pembobolan merupakan warga negara asing yang tergabung dalam sindikat pencurian uang nasabah yang cukup besar. Berdasarkan keterangan enam kurir yang telah diperiksa, mereka sudah mulai bekerja di Indonesia sejak satu bulan terakhir. Penyidik juga telah mengantongi identitas pelaku dan bekerja sama dengan Interpol untuk mengungkap jaringan ini. "Kami berkomitmen untuk segera menangkap pelaku. Kami kejar walaupun mereka ini mengendalikannya dari luar negeri," ujar Victor. Dari laporan yang masuk ke kepolisian, ada sekitar 300 nasabah yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 130 miliar (bukan triliun seperti disebut sebelumnya, red). Dari tiga bank yang dibobol, tidak semua bank bersedia mengganti kerugian yang diderita nasabah. Victor mengingatkan bahwa malware itu masih eksis di dunia maya sehingga nasabah harus berhati-hati jika mengunduh aplikasi layanan internet banking.

 

C. Cara Mencegah terjadinya Cyber Espionage

 

1.     Mengamankan sistem

Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.

 

       2. Penanggulangan Global

The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :

1.     melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.

2.     meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.

3.     meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya

pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

4.     meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.

5.     meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cyber crime.

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

4.1 Kesimpulan

          Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan,bahwa kemajuan teknologi mempunyai dampak positif  dan negative.salah satunya Cyber Crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.

 

4.2 Saran

Berkaitan dengan Cyber Crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk

pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :

1. Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada    umumnya dan

    Cyber Crime pada khususnya.

2. Kejahatan ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draft

    internasional yang berkaitan dengan cybercrime.

3. Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.

4. Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.

5. Harus ada aturan khusus mengenai Cyber Crime.